Kemiskinan masih Mendominasi di Madura
* Mekarkan Diri jadi sebagai Alternatif Solusi
Oleh : Muhlis Ali
Masyarakat Madura hingga kini masih terbilang
terbelakang, jauh dari hiruk pikuk perkotaan dan modernisme.
Masyarakatnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Padahal Sumber
Daya Alam (SDA) pulau ini sangat melimpah.
DAERAH dikenal sebagai pulau garam ini luasnya sekitar 5.250 km2
dengan penduduk sekitar 4 juta jiwa. Madura ini sejak puluhan tahun
silam sudah terbentuk terdiri dari empat kabupaten yakni Bangkalan,
Sampang, Pamekasan dan Sumenep dan hingga saat ini masih menjadi bagian
dari Provinsi Jawa Timur.
Sekilas tentang Madura. Seperti yang ditulis beberapa sumber, salah satunya yang dirilis
Wikipedia,
Madura selama berabad-abad telah menjadi bagian daerah kekuasaan yang
berpusat di Jawa. Sekitar tahun 900-1500, pulau ini berada di bawah
pengaruh kekuasaan kerajaan Hindu Jawa Timur.
Di antara tahun 1500 dan 1624, para penguasa Madura pada batas
tertentu bergantung pada kerajaan-kerajaan islam di pantai utara Jawa
seperti Demak, Gresik, dan Surabaya.
Pada tahun 1624, Madura ditaklukkan oleh Mataram. Sesudah itu, pada
paruh pertama abad 18 Madura berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda
(mulai 1882), mula-mula oleh VOC, kemudian oleh pemerintah
Hindia-Belanda. Pada saat pembagian provinsi pada tahun 1920-an, Madura
menjadi bagian dari provinsi Jawa Timur.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, Pulau Madura berstatus sebagai Karesidenan dalam Provinsi
Jawa Timur. Pada akhir tahun 1947, Madura diduduki kembali oleh
Pemerintah Penjajah Belanda.
Untuk memperkuat cengkramannya atas Pulau Madura, seperti halnya
terhadap daerah lainnya di Indonesia yang didudukinya, pada tahun 1948
Pemerintah Penjajah Belanda membentuk Negara Madura. Status sebagai
negara tersebut berlangsung sampai kurun waktu pengakuan kedaulatan
Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949-1950 oleh Belanda.
Dalam Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Madura merupakan salah
satu Negara Bagian bersama-sama dengan Negara-Negara Bagian lainnya,
seperti Republik Indonesia Yokyakarta, Indonesia Timur, Pasundan,
Sumatra Timur, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat.
Status Madura di dalam wadah RIS hanya berusia pendek, karena pada
tahun 1950 itu juga Rakyat Madura telah membubarkan Parlemen dan Negara
Madura, dan kembali bergabung dengan Republik Indonesia kesatuan di
Yogyakarta.
Namun, sejak zaman dahulu kala, kondisi perekonomian di pulau ini
sangat memprihatinkan. Kesempatan ekonomi lain yang terbatas telah
mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan. Tak pelak, banyak masyarakat
Madura lebih memilih merantau ke pulau Jawa dan daerah-daerah lain.
Mereka merantau dengan tujuan bermamca-macam. Misalnya menimba ilmu ke
jenjang lebih tinggi hingga ke luar negeri. Adapula yang memilih hijrah
hanya karena kebutuhan ekonomi.
Kondisi hijrah ke daerah lain tersebut terjadi berpuluh-puluh tahun
hingga sekarang. Bahkan, mega proyek Jembatan Suramadu yang
digadang-gadang sebagai pintu masuk untuk perkembangan atau kemajuan
masyarakat Madura tak membuahkan hasil. Bahkan
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang dibentuk untuk menebarkan virus kemajuan dan kesejahteraan hanya jalan di tempat.
Sumber Daya Alama (SDA) seperti minyak dan gas juga tak mampu membuka
mata dan telinga penguasa republik ini. Di tengah gencarnya pemekaran
daerah baru sebagai upaya untuk mempercepat kesejahteraan di
daerah-daerah lain, namun Madura tak sedikitpun terpikirkan untuk
memekarkan diri menjadi daerah baru.
Kondisi kesenjangan ekonomi dan pendidikan juga sangat timpang,
sehingga kondisi ini membuat kaum mayoritas (miskin) tak berdaya. Tidak
hanya itu, kekayaan budaya Madura juga sangat potensial namun tak mampu
dilestarikan dengan baik lantaran minimnya dana. Seperti Mamaca, Mamapar
Gigi, Kalenengan Karaton, Tandha',Tan-pangantanan, Ojhung, Topeng
Dhalang, Topen Getthak, Bajang Kole' Bhasa Madura, Lodrok, Sape Sono',
Karapan Sapi, Upacara Adat Nyadar, Upacara Adat Penganten Ngekak Sangger
dan sejumlah budaya lokal lainnya.
Apakah kondisi tersebut lantaran apatisme kaum muda dan intelektual
maupun tokoh Madura, atau memang negeri Madura dilarang untuk maju? Atau
memang pulau ini ditakdirkan untuk menjadi daerah terbelakang? Atau
kita sengaja dibungkam dengan kondisi terpuruk hingga kini. Tentu
jawabannya ada di dalam jiwa kita, para tokoh Madura, kaum intelektual
Madura, kaum muda Madura, masyarakat Madura hingga Penguasa Republik
ini.
Tidak sedikit para intelektual senior, muda dan cendikiawan Madura di
negeri ini. Tidak sedikit juga letupan kecil untuk mendirikan Provinsi
Madura, namun acapkali kandas karena lemahnya konsolidasi dan
kesepahaman bersama untuk menjadikan Madura berkembang dan maju serta
sejahtera.
Di tengah konstelasi politik yang makin karut marut ini. Tentunya,
para stakeholder Madura harus bersatu, berangkulan untuk melepas
kepentingan pribadi, maupun kelompoknya untuk berfikir bagaimana Madura
menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) mewujudkan kesejahteraan rakyat
Madura.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,
diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru
didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan,
termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat
kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif
paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi
dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten,
dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon
ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Sesuai regulasi tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilalui
untuk menjadikan Madura sebagai provinsi baru. Salah satunya adalah
suatu daerah tersebut sudah memiliki lima kabupaten/kota. Dengan begitu,
perlu dibentuk kabupaten baru untuk melengkapi persyaratan yang
dianjurkan oleh undang-undang.
Di Sumenep, Bangkalan dan Sampang sangat potensial untuk dimekarkan,
karena tiga daerah ini memiliki luas yang representatif. Salah satu
ikhtiar politik atau
Political Will datang dari mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan.
Dia bersama sesepuh Madura membentu Dewan Adat Madura (DIM).
Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah untuk mengantarkan Provinsi
Madura. Salah satunya dengan membentuk panitia pemekaran Kabupaten/Kota
Bangkalan Selatan, sebagai daerah otonomi baru.
Sementara di Kabupaten Sumenep, ada Pulau Kangean sangat potensial
juga menjadi daerah otonomi baru. Upaya ini sudah gencar didengungkan
oleh kaum pemuda dan tokoh Madura.
Kita harapkan, dengan beberapa langkah strategis ini mampu menjawab
persoalan di Madura. Tidak hanya itu, mari kaum muda, intelektual,
mahasiswa, tokoh masyarakat dan masyarakat Madura bersatu menuntaskan
cita-cita mulia ini.
Cukup sudah Madura menjadi daerah yang identik dengan kemiskinan, dan
jauh dari hingar bingar kemajuan dan kesejahteraan. Semoga tulisan ini
mampu menggugah hati kita semua, amien. (*)
Penulis : Ketua Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) dan mantan Ketua PB HMI